di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pelestarian Satwa Burung dan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 10/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melestarikan satwa burung dan ikan di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pentingnya menjaga sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bagi kehidupan manusia, serta perlunya melindungi satwa dari kerusakan dan kepunahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa biaya untuk kegiatan pelestarian dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.