Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Pada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua Barat 7/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Papua Barat Pada Peseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Desember 2013
Tempat PenetapanManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 14 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Papua Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua (PT. BPD Papua). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan peran dan fungsi PT. BPD Papua dalam meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat Provinsi Papua Barat. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, manfaat sosial, pendapatan asli daerah, dan memperkuat daya saing PT. BPD Papua.

Penyertaan modal bersumber dari APBD/Perubahan APBD Provinsi Papua Barat dan ditetapkan dalam bentuk uang dan/atau barang. Jumlah keseluruhan penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp. 250.000.000.000,- yang dianggarkan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Setoran awal sebesar Rp. 75.000.000.000,- diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Pemerintah Daerah berkewajiban menganggarkan penyertaan modal, sementara PT. BPD Papua berkewajiban membuat laporan keuangan dan kinerja serta membayar dividen. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan laporan keuangan dan kinerja serta dividen yang disetorkan ke Kas Umum Daerah. Gubernur melakukan pengendalian proses penyertaan modal dan dapat menunjuk pejabat tertentu untuk melaksanakan pengendalian tersebut.

(-)

(-)