Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 13/2015 · Perda Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Maros untuk Tahun Anggaran 2016. APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah: APBD Tahun Anggaran 2016 berjumlah Rp. 1.359.777.301.519,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.362.077.401.519,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 1.359.777.301.519,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 2.300.100.000,00. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 19.200.000.000,00 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 21.500.100.000,00.
  2. Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan dari Propinsi atau dari Pemerintah daerah lainnya.
  3. Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan dan Partai Politik, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan terdiri dari SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah dan Pembayaran Utang jangka panjang lainnya.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)