Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 28 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah adanya reformasi birokrasi dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Tujuan perubahan adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. Definisi istilah-istilah terkait PPNS.
2. Kedudukan dan tanggung jawab PPNS yang berada di bawah Bupati melalui Kepala SOPD dan dikoordinasikan oleh Kepala Satpol PP.
3. Tugas pokok PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik POLRI.
4. Wewenang PPNS dalam menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menghentikan aktivitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan tenaga ahli, dan menghentikan penyidikan.
5. Hak PPNS sebagai PNS dan pemberian tunjangan tambahan.
6. Persyaratan dan prosedur pengangkatan PPNS, termasuk pendidikan khusus yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Prosedur mutasi PPNS antar daerah.
8. Alasan dan prosedur pemberhentian PPNS.
9. Kewajiban PPNS untuk dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan.
10. Pembinaan terhadap PPNS yang meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.
11. Pakaian dinas, atribut, dan kartu tanda pengenal PPNS.