Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan da Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 3/2023 · Perda Kabupaten Dompu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2023Tanggal Penetapan:17 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan da Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku17 Oktober 2023
Tanggal Penetapan17 Oktober 2023
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Nomor 07 Tahun 2021).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Perubahan APBD mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)