Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Paser 7/2021 · Perda Kabupaten Paser No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2021Tanggal Penetapan:26 Oktober 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Paser
Tanggal Berlaku26 Oktober 2021
Tanggal Penetapan26 Oktober 2021
Tempat PenetapanTanah Grogot

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasir Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada objek retribusi dan tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah, dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui perluasan objek retribusi daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah untuk memperjelas bahwa retribusi dipungut sebagai pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah berupa hasil produksi perikanan, tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan usaha peternakan.
  2. Pasal 3 diubah untuk memperluas objek retribusi yang meliputi produksi perikanan, tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan usaha peternakan. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan atas penjualan hasil produksi usaha daerah yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
  3. Pasal 9 diubah untuk menyesuaikan struktur dan besaran tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah, termasuk tarif untuk produksi perikanan (benur, nener, es balok), tanaman pangan (benih padi), tanaman hortikultura (durian, lai, jeruk, rambutan), tanaman perkebunan (kelapa sawit, karet), dan penjualan usaha ternak (sapi, kambing).

(-)

(-)