Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 4/2019 · Perda Kota Palembang No. 4 Tahun 2019 · Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2002 Nomor 31).

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kelurahan. LPMK bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya, LPMK memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menanamkan rasa persatuan, meningkatkan pelayanan pemerintah kelurahan, menyusun rencana pembangunan partisipatif, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dan kualitas sumber daya manusia. Pengurus LPMK dipilih secara demokratis dari anggota masyarakat dan terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan bidang-bidang sesuai kebutuhan. Sumber pendanaan LPMK dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kota, swadaya masyarakat, dan bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Kota melalui Dinas PPPAPM melaksanakan pembinaan terhadap LPMK.

(-)

1. Setiap Anggota pengurus yang menyalahgunakan keuangan LPMK, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah). 2. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus LPMK dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang atau kekayaan LPMK yang dialihkan atau dibagikan.