Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pendidikan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 15/2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 15 Tahun 2016 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016Tanggal Penetapan:27 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaran Pendidikan Menengah
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku27 Desember 2016
Tanggal Penetapan27 Desember 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin akses masyarakat yang merata dan terjangkau, bermutu dan berdaya saing, serta menjamin aktualisasi tata nilai budaya dalam penyelenggaraan pendidikan menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan menengah, termasuk:

  1. Akses Pendidikan Menengah: Pemerintah Daerah menyediakan akses layanan pendidikan menengah berupa SMA dan SMK yang berkualitas dan merata. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyediaan layanan pendidikan menengah.
  2. Standar Penyelenggaraan Pendidikan Menengah: Standar mengacu pada standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan tata nilai budaya, keunggulan kompetitif dan komparatif Daerah. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar untuk SMA dan SMK negeri, sementara penyelenggara SMA dan SMK swasta bertanggung jawab terhadap pemenuhan standar pada sekolah yang diselenggarakannya.
  3. Pembinaan Kesiswaan: Pemerintah Daerah dan sekolah melaksanakan pembinaan kesiswaan melalui berbagai kegiatan, termasuk kompetisi, penghargaan, penanganan siswa bermasalah, optimalisasi OSIS, pembinaan kedisiplinan, dan pembinaan keagamaan.
  4. Pengenalan Lingkungan Sekolah: Sekolah menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru untuk membantu adaptasi, menumbuhkan motivasi, mengenali potensi diri, mengembangkan perilaku positif, dan menanamkan tata nilai budaya Yogyakarta.
  5. Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan pada SMA dan SMK negeri. Pemerintah Daerah juga membantu memberikan insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang bekerja pada SMA dan SMK swasta.
  6. Peran Masyarakat: Masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, mewujudkan sinergi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat, memberikan dukungan pembiayaan, mendirikan dan mengelola SMA dan SMK, mendukung internalisasi tata nilai budaya Daerah, menyampaikan aspirasi, melaksanakan pengawasan, dan memobilisasi sumber daya pendukung.
  7. Pengawasan Penyelenggaraan Pendidikan Menengah: Pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas dan perangkat Daerah yang berwenang, pengawas sekolah, keluarga siswa, dan masyarakat.

(-)

(-)