Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 7/2016 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2016 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai untuk Tahun Anggaran 2017. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 873.467.187.310,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 914.618.290.540,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (41.151.103.230,00). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 45.041.103.230,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.890.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 41.151.103.230,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)