Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Malaka. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Meliputi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan.
2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan gedung.
3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan faktor lokasi dan golongan minuman beralkohol, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
4. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin dan jenis angkutan umum, serta struktur dan besarnya tarif retribusi.
6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan ikan, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan ketentuan penyidikan.