Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 15 Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malaka 15/2016 · Perda Kabupaten Malaka No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Malaka
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanBetun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi yang masih terutang.

Peraturan Daerah Kabupaten Malaka Nomor 15 Tahun 2016 mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Malaka. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Meliputi retribusi izin mendirikan bangunan (IMB), retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin gangguan, retribusi izin trayek, dan retribusi izin usaha perikanan. 2. **Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besarnya tarif retribusi IMB. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas lantai bangunan, indeks terintegrasi, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. 3. **Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan faktor lokasi dan golongan minuman beralkohol, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 4. **Retribusi Izin Gangguan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan luas tempat usaha dan indeks lokasi/gangguan, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 5. **Retribusi Izin Trayek**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jumlah izin dan jenis angkutan umum, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. 6. **Retribusi Izin Usaha Perikanan**: Mengatur tentang objek retribusi, subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan volume kegiatan, jenis alat tangkap, frekuensi penangkapan, dan luas areal pembudidayaan ikan, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Objek retribusi meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, penagihan, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan ketentuan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2011 masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.