Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016 tentang Transportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 07/2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:9 Desember 2016
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTransportasi Jemaah Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan Dari Debarkasi Ke Daerah Asal
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan09 Desember 2016
Tempat PenetapanPangkajene

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2016 ini mengatur tentang transportasi jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang menekankan perlunya pengaturan transportasi jemaah haji untuk kelancaran pelaksanaan ibadah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai biaya operasional dan transportasi bagi jemaah haji asal Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, serta untuk meningkatkan pelayanan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Biaya operasional dan transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji dari dan ke embarkasi/debarkasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasional dan transportasi diatur dengan Peraturan Bupati.
  3. Besaran biaya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  4. Pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya operasional dan transportasi dibebankan kepada Perangkat Daerah yang membidangi keagamaan.

(-)

(-)