Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT BARANG DAGANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 39/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 39 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN BONGKAR MUAT BARANG DAGANGAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 39 Tahun 2005 mengatur tentang Retribusi Izin Bongkar Muat Barang Dagangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada.

Peraturan ini mengatur tentang pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang melaksanakan kegiatan bongkar muat barang yang menggunakan atau memanfaatkan jalan dengan kendaraan bermotor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Lain-lain.

Tata cara memperoleh izin meliputi pembuatan surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan dan Pariwisata, serta melampirkan fotokopi STNK dan STUK. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan jenis kendaraan dan daya angkut kendaraan. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis mobil barang dan JBB (Jumlah Berat Bruto), dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori. Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh wilayah Daerah. Masa izin berlaku selama 6 bulan.

Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah). Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Terdapat alokasi biaya operasional sebesar 5% dari hasil pemungutan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pembatalan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling bayak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.