Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 12/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2011Tanggal Penetapan:12 September 2011
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku12 September 2011
Tanggal Penetapan12 September 2011
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak-hak administrasi penduduk seperti pelayanan publik dan perlindungan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi pelaksana memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk, termasuk kepemilikan NIK, pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga, perubahan alamat, dan pelaporan pindah datang penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.

1. Semua dokumen yang diterbitkan atau telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Pemerintah Daerah memberikan NIK kepada setiap Penduduk paling lambat tahun 2011; b. KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dikenai denda administratif (jumlah bervariasi tergantung jenis keterlambatan). 2. Penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian dikenai denda administratif sebesar Rp. 35.000,00. 3. Orang Asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda administratif sebesar Rp 100.000,00. 4. Pejabat Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.