di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 12/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Wonogiri. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan, pengakuan, dan penentuan status pribadi serta status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Wonogiri. Tujuannya adalah untuk memenuhi hak-hak administrasi penduduk seperti pelayanan publik dan perlindungan dokumen kependudukan tanpa diskriminasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, seperti koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada desa/kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. Instansi pelaksana memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, menerbitkan dokumen kependudukan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data.
Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran penduduk, termasuk kepemilikan NIK, pencatatan biodata, penerbitan Kartu Keluarga, perubahan alamat, dan pelaporan pindah datang penduduk. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri.