Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 9/2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Oktober 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Oktober 2013
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan Anggaran:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 2.454.919.429.465,00 bertambah sejumlah Rp. 230.958.891.555,00 sehingga menjadi Rp. 2.685.878.321.020,00.
  • Pendapatan daerah mengalami perubahan, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, yang mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Ketentuan Lain:

  • Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya untuk keadaan darurat atau keperluan mendesak, yang pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD.
  • Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.

(-)

(-)