Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 15/2011 · Permendikbud No. 15 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2011Tanggal Penetapan:6 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku06 April 2011
Tanggal Penetapan06 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Borneo Tarakan (UBT) dengan tujuan meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan tinggi. UBT merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Nasional yang bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Nasional. Struktur organisasi UBT terdiri dari Rektor, Wakil Rektor, Biro, Fakultas, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Rektor bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, kemahasiswaan, kerja sama, perencanaan, dan keuangan. Biro berfungsi sebagai pelaksana administrasi, sedangkan Fakultas bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan di berbagai cabang ilmu. Lembaga berfokus pada penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit Pelaksana Teknis mendukung kegiatan tridharma di UBT.

1. Penyelenggaraan kegiatan pada Universitas Borneo Tarakan tetap dilaksanakan dan didukung pembiayaan dari Pemerintah Daerah setempat paling lama 5 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Pengalihan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan paling lambat 5 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. Jabatan Wakil Rektor dan Wakil Dekan disamakan dengan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sampai ditetapkannya peraturan tentang tunjangan jabatan tersebut.

(-)