di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 8/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan pendidikan yang merata, bermutu, dan terjangkau bagi anak usia 0-6 tahun dengan melibatkan peran serta masyarakat. Penyelenggaraan PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal (TK/RA), nonformal (KB, TPA, Pos PAUD, SPS), dan informal (keluarga).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar pengelolaan penyelenggaraan PAUD, kriteria peserta didik dan lama pendidikan, kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, sosialisasi program pendidikan, kurikulum dan program pembelajaran, pendirian dan perizinan PAUD, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, serta sumber pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, perubahan penyelenggara PAUD, serta evaluasi dan sistem pelaporan.
Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan satuan PAUD, yang meliputi standar tingkat pencapaian pertumbuhan dan perkembangan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, proses, dan penilaian, serta standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.