Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 8/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Sistem Pendidikan NasionalKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Konawe bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan pendidikan yang merata, bermutu, dan terjangkau bagi anak usia 0-6 tahun dengan melibatkan peran serta masyarakat. Penyelenggaraan PAUD dapat dilaksanakan melalui jalur pendidikan formal (TK/RA), nonformal (KB, TPA, Pos PAUD, SPS), dan informal (keluarga).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup standar pengelolaan penyelenggaraan PAUD, kriteria peserta didik dan lama pendidikan, kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan, sosialisasi program pendidikan, kurikulum dan program pembelajaran, pendirian dan perizinan PAUD, pengawasan dan pembinaan, peran serta masyarakat, serta sumber pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur tentang penamaan dan penomoran PAUD, perubahan penyelenggara PAUD, serta evaluasi dan sistem pelaporan.

Peraturan ini menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pengelolaan satuan PAUD, yang meliputi standar tingkat pencapaian pertumbuhan dan perkembangan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar isi, proses, dan penilaian, serta standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

1. Izin Penyelenggaraan PAUD yang diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku. 2. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan persyaratan penyelenggaraan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penutupan lembaga penyelenggara PAUD dapat dilakukan apabila: a. Adanya permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang karena tidak mampu melakukan kegiatan pembelajaran; b. Menurut penilaian dari pengawas berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak mampu atau tidak layak melanjutkan penyelenggaraan PAUD; dan c. Tidak mematuhi/melaksanakan ketentuan perundang-undangan. 2. Diberi tenggang waktu selama 1 (satu) tahun untuk memperbaiki kinerja. 3. Lembaga PAUD yang tidak dapat memperbaiki kinerja, dikenakan sanksi pencabutan izin operasional.