di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2004. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan yang mempengaruhi posisi kas, sesuai dengan Pernyataan Nomor 10 angka 15 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Koreksi ini dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas dana lancar, khususnya terkait saldo awal kas swadana Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soeselo Kabupaten Tegal Tahun 2004 yang sebelumnya diakui dan dibukukan sebagai pendapatan.
Perubahan yang dilakukan adalah pada Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) dari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 02 Tahun 2005. Pasal 3 mengatur tentang posisi keuangan dan saldo kas daerah pada tanggal 31 Desember 2004. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada jumlah aktiva, utang, ekuitas dana, serta rincian saldo kas daerah.