Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 270 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 270 Tahun 1966 tentang Memindahkan Ke Jakarta Dan Selanjutnya Menyerahkan Kembali Kepada Departemen Angkatan Darat

Juga dikenal sebagai: Keppres 270/1966 · Keppres No. 270 Tahun 1966 · Keppres Nomor 270 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemindahkan Ke Jakarta Dan Selanjutnya Menyerahkan Kembali Kepada Departemen Angkatan Darat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 1966 ini bertujuan untuk memindahkan Brigadir Jenderal Abdul Karim Rasjid, yang menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Filipina, kembali ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan negara. Menteri Luar Negeri diberi wewenang untuk mengatur dan menetapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pemindahan dan perjalanan Brigadir Jenderal Abdul Karim Rasjid ke Jakarta. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah dan diperhitungkan jika terdapat kekeliruan di kemudian hari.

(-)

(-)