Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 08 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 08 Tahun 2010 tentang PAJAK REKLAME

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 08/2010 · Perda Kota Sungai Penuh No. 08 Tahun 2010 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 08 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2010Tanggal Penetapan:25 November 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK REKLAME
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku25 November 2010
Tanggal Penetapan25 November 2010
Tempat PenetapanSungai Penuh

(-)

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame menetapkan pajak atas penyelenggaraan reklame sebagai sumber pendapatan daerah. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti papan/billboard, kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung, suara, film/slide, dan peragaan. Tidak termasuk objek pajak adalah reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian/mingguan/bulanan, label/merek produk, nama pengenal usaha/profesi, reklame pemerintah, dan reklame partai politik yang diatur Walikota.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame, sedangkan Wajib Pajak adalah yang menyelenggarakan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame, yang ditetapkan berdasarkan nilai kontrak jika diselenggarakan pihak ketiga atau dihitung berdasarkan jenis, bahan, lokasi, waktu, jangka waktu, jumlah, dan ukuran media reklame jika diselenggarakan sendiri.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, termasuk penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga kepada Walikota. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak jika keberatan ditolak. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.