Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 49 Tahun 1970

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1970 tentang Menyerahkan Kepada Setiap Daerah Tingkat II Sehelai Duplikat Bendera Merah Putih Dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi 17 Agustus 1945

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1970 · Keppres No. 49 Tahun 1970 · Keppres Nomor 49 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1970Tanggal Penetapan:13 Juli 1970
Hukum KetatanegaraanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenyerahkan Kepada Setiap Daerah Tingkat II Sehelai Duplikat Bendera Merah Putih Dan Duplikat Naskah Asli Proklamasi 17 Agustus 1945
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1970
Tanggal Penetapan13 Juli 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1969

Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1970 bertujuan untuk memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa serta mencapai kehormatan dan keseragaman pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Keputusan ini menetapkan penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan duplikat naskah asli Proklamasi 17 Agustus 1945 kepada setiap Daerah Tingkat II. Pengibaran bendera dilakukan di ibu kota Kabupaten/Kotamadya/Daerah Tingkat II pada setiap tanggal 17 Agustus dengan upacara bendera, di mana Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II bertindak sebagai Inspektur Upacara. Duplikat naskah Proklamasi dibacakan dalam upacara peringatan 17 Agustus jika hubungan radio terganggu, dilakukan oleh Bupati/Walikota/Kepala Daerah Tingkat II dengan khidmat. Duplikat tersebut harus disimpan di tempat yang khusus dan aman.

(-)

(-)