Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Solok Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Solok Selatan 2/2018 · Perda Kabupaten Solok Selatan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2018Tanggal Penetapan:25 Juli 2018
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai di Kabupaten Solok Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Solok Selatan
Tanggal Berlaku25 Juli 2018
Tanggal Penetapan25 Juli 2018
Tempat PenetapanPadang Aro

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan dan Sungai bertujuan untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menciptakan sistem lalu lintas angkutan jalan dan sungai yang handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna. Sistem ini diintegrasikan ke dalam satu kesatuan yang mencakup seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, berdasarkan kewenangan yang ada sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan sebagai wahana koordinasi antar instansi penyelenggara. Peraturan ini juga mengatur rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan, pengaturan penggunaan jalan, dispensasi penggunaan jalan, pengawasan penggunaan jalan, serta penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi lalu lintas angkutan jalan dan sungai.

Selain itu, peraturan ini mengatur sistem pemeriksaan kendaraan bermotor, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, pembinaan pemakai jalan, teknik lalu lintas (manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, pemindahan kendaraan, parkir umum dan bongkar muat barang), pembinaan angkutan (angkutan orang dan barang), teknis operasional (terminal, pengawasan dan pengendalian, patroli dan pengawalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan lalu lintas dan angkutan jalan), serta penyelenggaraan LLASD (pelabuhan, alur pelayaran sungai, dan kapal).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban perizinan bagi usaha angkutan umum, termasuk izin usaha angkutan, izin trayek, dan izin operasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum atau perorangan yang ingin menyelenggarakan kegiatan terkait lalu lintas dan angkutan jalan dan sungai juga diatur, seperti kewajiban memiliki izin, memenuhi persyaratan teknis, dan melaporkan kegiatan usaha secara berkala.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 26, Pasal 30, Pasal 44, Pasal 129, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 164, Pasal 178, dan Pasal 205 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.