Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2020Tanggal Penetapan:9 Juni 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku09 Juni 2020
Tanggal Penetapan09 Juni 2020
Tempat PenetapanPiru

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3257) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif Biaya Tera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3329); Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penbentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2016 nomor 143, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 0145), sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2017 Nomor 151, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 0153)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran UTTP, serta menciptakan perdagangan yang sehat dan adil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagai retribusi jasa umum.
  2. Pengaturan mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang berdasarkan jenis, frekuensi, tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu, dan peralatan yang digunakan.
  3. Prinsip penetapan tarif retribusi yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  4. Struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Wilayah pemungutan retribusi di tempat pelayanan tera/tera ulang diberikan.
  6. Masa retribusi yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
  7. Pendataan dan pendaftaran wajib retribusi.
  8. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  9. Pengaturan mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
  10. Kedaluwarsa penagihan retribusi.
  11. Pembukuan dan pemeriksaan.
  12. Insentif pemungutan.
  13. Pembinaan dan pengawasan.
  14. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap kewajiban retribusi dapat dikenakan sanksi: 1. Administratif: Bunga 2% per bulan atas retribusi yang terutang atau kurang dibayar, maksimal 24%. 2. Pencabutan izin usaha: Jika tidak membayar denda setelah batas waktu yang ditentukan. 3. Pidana: Kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi yang terutang.