di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 1/2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Seram Bagian Barat. Latar belakangnya adalah untuk melindungi konsumen dan produsen dalam hal kebenaran dan ketepatan pengukuran UTTP, serta menciptakan perdagangan yang sehat dan adil. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: