Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 1/2026 · Peraturan KY No. 1 Tahun 2026 · Peraturan KY Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2026Tanggal Penetapan:3 Maret 2026
Hukum Tata NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
Tanggal Berlaku04 Maret 2026
Tanggal Penetapan03 Maret 2026

Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 tentang Seleksi Calon Hakim Agung. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan persyaratan yang diwajibkan bagi calon hakim agung, khususnya terkait kelengkapan administrasi mengenai surat keterangan penjatuhan sanksi dan surat rekomendasi. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2016 diubah, termasuk penyesuaian pada Pasal 6 ayat (1) huruf g dan ayat (3) mengenai persyaratan bagi calon hakim agung, serta perubahan pada Pasal 9 terkait penyerahan karya profesi bagi calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Lampiran II dan Lampiran III dari peraturan sebelumnya juga diubah.

(-)

(-)