di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 5/2025 · Peraturan Bekraf No. 5 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola data yang dihasilkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
Ketentuan substansial mencakup prinsip, jenis, dan data bidang ekonomi kreatif, penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif (Walidata, Koordinator Produsen Data, dan Produsen Data), Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data), Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, hak akses (pemberian dan pembatasan), partisipasi dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan.
Walidata bertugas mengoordinasikan perencanaan data, mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data, melakukan konsultasi dengan Pembina Data, menyampaikan kembali data yang belum sesuai, mengusulkan daftar data sebagai Data Prioritas, melakukan analisis data, menyebarluaskan data, memastikan interoperabilitas, ketersediaan tempat penyimpanan, dan keamanan data, melakukan pemeriksaan/verifikasi data, pengelolaan data pada portal, membantu Pembina Data, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun laporan. Produsen Data bertugas melaksanakan perencanaan data bersama Walidata, mengusulkan daftar data sebagai Data Prioritas, menyusun rencana aksi, melakukan pengumpulan dan pengolahan data, menyampaikan data hasil validasi dan verifikasi, menyiapkan data untuk integrasi dengan portal, memastikan data valid dan mutakhir, mempercepat rilis publikasi tahunan, memberikan masukan kepada Pembina Data, menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data dan metadata kepada Walidata melalui Koordinator Produsen Data.