Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 5/2025 · Peraturan Bekraf No. 5 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2025Tanggal Penetapan:1 September 2025
Integrasi Data Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
TemaSatu Data Bidang Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Tanggal Berlaku08 September 2025
Tanggal Penetapan01 September 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 675).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan melalui data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan. Tujuannya adalah untuk memperbaiki tata kelola data yang dihasilkan oleh Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.

Ketentuan substansial mencakup prinsip, jenis, dan data bidang ekonomi kreatif, penyelenggara Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif (Walidata, Koordinator Produsen Data, dan Produsen Data), Forum Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, penyelenggaraan Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif (perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data), Portal Satu Data Bidang Ekonomi Kreatif, hak akses (pemberian dan pembatasan), partisipasi dan kerja sama, pemantauan dan evaluasi, serta pendanaan.

Walidata bertugas mengoordinasikan perencanaan data, mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data, melakukan konsultasi dengan Pembina Data, menyampaikan kembali data yang belum sesuai, mengusulkan daftar data sebagai Data Prioritas, melakukan analisis data, menyebarluaskan data, memastikan interoperabilitas, ketersediaan tempat penyimpanan, dan keamanan data, melakukan pemeriksaan/verifikasi data, pengelolaan data pada portal, membantu Pembina Data, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta menyusun laporan. Produsen Data bertugas melaksanakan perencanaan data bersama Walidata, mengusulkan daftar data sebagai Data Prioritas, menyusun rencana aksi, melakukan pengumpulan dan pengolahan data, menyampaikan data hasil validasi dan verifikasi, menyiapkan data untuk integrasi dengan portal, memastikan data valid dan mutakhir, mempercepat rilis publikasi tahunan, memberikan masukan kepada Pembina Data, menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia, dan menyampaikan data dan metadata kepada Walidata melalui Koordinator Produsen Data.

1. Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan yang terkait dengan tata kelola, akses Data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Portal Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)