Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 1 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)

Juga dikenal sebagai: UU 1/2012 · UU No. 1 Tahun 2012 · UU Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2012Tanggal Penetapan:4 Januari 2012
KetenaganukliranMiliter & PertahananHukum Tata Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Januari 2012
Tanggal Penetapan04 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) sebagai bagian dari komitmen Indonesia dalam mendukung perlucutan senjata dan non-proliferasi senjata nuklir. Traktat ini melarang semua bentuk uji coba ledakan senjata nuklir dan ledakan nuklir lainnya di wilayah yurisdiksi atau pengawasan Negara Pihak. Selain itu, Traktat ini juga membentuk organisasi untuk memastikan kepatuhan dan verifikasi internasional. Indonesia, dengan meratifikasi Traktat ini, memperkuat posisinya dalam mendukung non-proliferasi dan perlucutan senjata nuklir, serta meningkatkan kerja sama internasional dalam bidang ini. Ratifikasi ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk memanfaatkan teknologi terkait untuk pengembangan dan penelitian, termasuk dalam sistem peringatan dini bencana alam.

(-)

(-)