di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Walikota Makassar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2013 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Makassar terhadap pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2012, sebagaimana yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan DPRD.
Ketentuan Substansial: