Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Walikota Makassar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 3/2013 · Perda Kota Makassar No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Walikota Makassar
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kota Makassar terhadap pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2012, sebagaimana yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tujuannya adalah untuk memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Peraturan ini mengatur tentang laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
  2. Laporan Realisasi Anggaran dirinci lebih lanjut menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, termasuk rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
  3. Lampiran laporan keuangan meliputi Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  4. Walikota Makassar menetapkan Peraturan Walikota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)