Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 12/2021 · Peraturan BPOM No. 12 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2021Tanggal Penetapan:19 April 2021

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPetunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2021
Tanggal Penetapan19 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk operasional penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Menu Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2021. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2021 dan bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di daerah. Dana ini dialokasikan untuk membiayai operasional kegiatan pengawasan obat dan makanan yang menjadi urusan daerah. Rincian kegiatan yang didanai meliputi pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan, pengelolaan data perizinan, pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT, serta pengendalian dan pengawasan SPP-IRT. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran, serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan petunjuk operasional yang telah disetujui.

(-)

(-)