Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1978

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "Agreement Establishing The International Tea Promotion Association" yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York, Pada Tanggal 7 Juli 1977, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1978 · Keppres No. 20 Tahun 1978 · Keppres Nomor 20 Tahun 1978

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1978Tanggal Penetapan:1 Juli 1978
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Establishing The International Tea Promotion Association" yang Telah ditandatangani oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York, Pada Tanggal 7 Juli 1977, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1978
Tanggal Penetapan01 Juli 1978
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1978 ini bertujuan untuk mengesahkan "Agreement Establishing the International Tea Promotion Association" yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di New York pada tanggal 7 Juli 1977. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan perjanjian tersebut. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960 Nomor 2826/HK/60. Dengan pengesahan ini, Indonesia menjadi bagian dari asosiasi internasional yang bertujuan untuk mempromosikan teh di tingkat global.

(-)

(-)