Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 1/2016 · Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 2016
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dengan pengelolaan limbah B3 yang efektif. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan limbah B3 seiring dengan peningkatan kegiatan industri dan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Wewenang: Wali Kota memiliki wewenang dalam pengendalian penyimpanan dan pengumpulan limbah B3 skala kota, termasuk penerbitan izin, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif. Wewenang ini dapat didelegasikan kepada Kepala SKPD. 2. Jenis Limbah B3: Peraturan ini mengatur berbagai jenis limbah B3 berdasarkan kategori bahaya (kategori 1 dan 2) dan sumbernya (tidak spesifik, B3 kedaluwarsa/tumpah/tidak memenuhi spesifikasi, dan spesifik). 3. Persyaratan Teknis: Tempat penyimpanan limbah B3 harus memenuhi persyaratan lokasi (bebas banjir dan tidak rawan bencana), fasilitas penyimpanan (bangunan, tangki, silo, dll.), dan peralatan penanggulangan keadaan darurat. 4. Pengemasan dan Pelabelan: Limbah B3 harus dikemas dengan benar dan diberi label yang sesuai. 5. Penyimpanan Limbah B3: Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan penyimpanan dengan izin yang sesuai. Terdapat batasan waktu penyimpanan berdasarkan jenis dan jumlah limbah B3 yang dihasilkan. 6. Pengumpulan Limbah B3: Pengumpulan limbah B3 harus dilakukan dengan segregasi dan penyimpanan yang benar. Jika penghasil tidak mampu melakukan sendiri, dapat diserahkan kepada pengumpul limbah B3 yang berizin. 7. Penanggulangan Pencemaran: Setiap pihak yang menyebabkan pencemaran limbah B3 wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan. 8. Sistem Tanggap Darurat: Setiap penghasil dan pengumpul limbah B3 wajib memiliki sistem tanggap darurat. 9. Pengawasan: Wali Kota melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3. 10. Pembiayaan: Permohonan izin dibiayai oleh penghasil atau pengumpul limbah B3, sementara pembinaan dan pengawasan dibiayai dari APBD.

1. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 dan Izin Pengumpulan Limbah B3 skala kota yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3 dan untuk kegiatan pengumpulan limbah B3 skala kota yang masih dalam proses administratif agar menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Ketentuan sektor yang terkait dengan limbah B3 disesuaikan dengan ketentuan sektor.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyimpanan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, atau pembekuan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pengumpulan limbah B3 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah daerah, pembekuan izin, atau pencabutan izin.