Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002 tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 25/2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2002Tanggal Penetapan:9 September 2002
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku12 Oktober 2002
Tanggal Penetapan09 September 2002
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 25 Tahun 2002 mengatur tentang izin praktik bagi dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, bidan/perawat, ahli gizi, apoteker, dan asisten apoteker. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelayanan kesehatan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban setiap orang yang melakukan praktik dokter, dokter gigi, bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, dan kefarmasian untuk memiliki izin dari Bupati.
  2. Persyaratan untuk memperoleh izin, termasuk pengajuan permohonan melalui Dinas Kesehatan, melampirkan fotokopi KTP, ijazah, surat rekomendasi organisasi profesi, dan surat pernyataan tidak melalaikan tugas pokok.
  3. Proses pemberian izin yang meliputi penelitian lapangan dan penerbitan izin atau penolakan oleh Bupati dalam waktu 7 hari kerja.
  4. Masa berlaku izin selama 1 tahun dan harus diperpanjang.
  5. Larangan pengalihan izin kepada pihak lain.
  6. Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah terhadap kegiatan praktik.
  7. Pengenaan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin, dengan tarif yang berbeda berdasarkan jenis dan klasifikasi kegiatan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi para pelaku praktik, serta ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran.

Izin Praktek Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, Izin Kerja apoteker yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dan menyusuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang pribadi yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 23 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin. 2. Setiap orang pribadi yang melakukan kegiatan yang telah dicabut izinnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)