Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 2/2011 · Perda Kota Gunungsitoli No. 2 Tahun 2011 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Oktober 2011
Tempat PenetapanGunungsitoli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 08 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Jenis pajak yang diatur meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluarsa penagihan, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta ketentuan pidana. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan diatur berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Sistem dan prosedur pemungutan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 03 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 04 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 06 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Nias Nomor 08 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan, masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam peraturan daerah ini.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.500.000,- untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah / Notaris dan Kepala Kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,- untuk setiap laporan. 3. Kepala Kantor Bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 6. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 7. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00.