Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menetapkan jenis-jenis pajak daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Jenis pajak yang diatur meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, sarang burung walet, bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Setiap jenis pajak memiliki definisi, objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, kadaluarsa penagihan, sanksi administratif, insentif pemungutan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, serta ketentuan pidana. Pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan diatur berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Sistem dan prosedur pemungutan BPHTB diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.