Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2017 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 8/2017 · Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2017Tanggal Penetapan:11 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku11 Desember 2017
Tanggal Penetapan11 Desember 2017
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bogor. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam penggunaan fasilitas telekomunikasi dan informatika, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini didasari oleh telah dibatalkannya Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Mahkamah Konstitusi.

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Dikecualikan sebagai objek retribusi adalah menara telekomunikasi yang digunakan untuk fungsi pertahanan, keamanan dan ketertiban, serta menara telekomunikasi yang digunakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan manfaat ruang untuk menara telekomunikasi.

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi selama 1 (satu) tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutup biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi, meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut.

Tarif Retribusi per menara ditetapkan berbeda tergantung pada jenis kendaraan yang digunakan untuk pengawasan dan pengendalian, yaitu Rp 955.000,- jika menggunakan kendaraan roda 2, dan Rp 1.130.000,- jika menggunakan kendaraan roda 4. Tarif ini dihitung berdasarkan penjumlahan komponen biaya transportasi, uang harian, dan alat tulis kantor (ATK). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya SKRD oleh wajib retribusi.

(-)

Apabila Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD.