di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 11/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran dan pencatatan penduduk di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan kewenangan daerah di bidang kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan penduduk, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.