Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pendaftaran dan Pencatatan Penduduk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 11/2007 · Perda Kabupaten Mamasa No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2007Tanggal Penetapan:14 Agustus 2007
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendaftaran dan Pencatatan Penduduk
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku14 Agustus 2007
Tanggal Penetapan14 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Nomor: 732.4/SK-103/V/2005 tanggal 23 Mei 2005, tentang pendaftaran penduduk dan penerbitan KTP dan KK.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran dan pencatatan penduduk di Kabupaten Mamasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan kewenangan daerah di bidang kependudukan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk.
  2. Kewajiban setiap keluarga untuk memiliki Kartu Keluarga (KK) dan setiap penduduk berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTP untuk WNI berusia 60 tahun ke atas berlaku seumur hidup.
  3. Kewajiban setiap penduduk dan penduduk sementara untuk memiliki akta pencatatan penduduk, meliputi akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan kenal kawin.
  4. Prosedur dan persyaratan pelaporan peristiwa penting seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian, termasuk jangka waktu pelaporan dan dokumen yang diperlukan.
  5. Prosedur pendaftaran dan pencatatan mutasi penduduk, termasuk perpindahan, kedatangan, perubahan status kependudukan, dan perubahan kewarganegaraan.
  6. Pengaturan mengenai retribusi pelayanan pendaftaran dan pencatatan penduduk, termasuk jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, tarif retribusi, dan tata cara pemungutan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk dalam penyelenggaraan pendaftaran dan pencatatan penduduk, serta ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini.

1. KK dan KTP serta formulir-formulir pendaftaran dan pencatatan kependudukan lainnya yang ada sekarang atau yang belum berakhir masa berlakunya pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebelum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 57 ayat (1), dan Pasal 58 ayat (1), (3), dan (4) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.