Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 47/POJK.05/2020 · Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku26 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 363, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5637); 2. Pasal 8 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 47/POJK.05/2020 ini bertujuan untuk mengatur perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. POJK ini menetapkan bahwa perusahaan pembiayaan harus berbentuk perseroan terbatas dan mengatur kepemilikan saham, termasuk batasan kepemilikan asing. Perusahaan juga diwajibkan memiliki modal disetor minimum dan harus terdaftar sebagai anggota asosiasi terkait. Selain itu, peraturan ini mengatur penggunaan tenaga kerja asing dan pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) bagi perusahaan yang melakukan pembiayaan syariah. Perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan operasional untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

  • Izin usaha Perusahaan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku.
  • Ketentuan mengenai penggunaan nama tidak berlaku bagi Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan ini ditetapkan sepanjang tidak melakukan perubahan nama.
  • Permohonan persetujuan yang telah diterima Otoritas Jasa Keuangan dan belum memperoleh persetujuan atau penolakan pada saat Peraturan ini diundangkan, diproses sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014.
  • Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mengenai kewajiban untuk terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset paling lambat 6 bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
  • Perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing kurang dari 25% dan menggunakan tenaga kerja asing pada saat Peraturan ini diundangkan tetap dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksud sampai dengan berakhirnya masa kerja dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan ini diundangkan dan mempekerjakan tenaga kerja asing yang belum memenuhi ketentuan mengenai jenis jabatan, persyaratan, dan fungsi tenaga kerja asing tetap dapat mempekerjakan tenaga kerja asing dimaksud sampai dengan berakhirnya masa kerja dan tidak dapat diperpanjang.
  • Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mengenai proporsi anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 2 tahun setelah Peraturan ini diundangkan.
  • Bagi Perusahaan Pembiayaan yang masih menerima pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah pada saat Peraturan ini berlaku dan tidak berencana untuk membentuk UUS, pendanaan yang telah diterima tetap dapat dilanjutkan sampai dengan jangka waktu pendanaan berakhir serta tidak dapat menerima pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah yang baru.

  • Perusahaan yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • Perusahaan yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp 100.000.000,00.
  • Perusahaan yang melanggar ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp 500.000,00 per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp 25.000.000,00.