di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 12/2011 · Perda Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Maros. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah dan perwakilan asing (asas timbal balik), serta penggunaan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu tanpa izin teknis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dengan wajib pajak adalah pengguna atau penyedia tenaga listrik (jika disediakan oleh sumber lain).
Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan rekening listrik atau perhitungan kapasitas, penggunaan, dan harga satuan listrik yang berlaku. Tarif PPJ ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan migas (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, tata cara pemungutan (tidak boleh diborongkan), penerbitan surat ketetapan pajak (SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN), surat tagihan pajak (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.
Wajib pajak dengan omzet kelistrikan minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain, kecuali dalam kondisi tertentu (sidang pengadilan, pemeriksaan keuangan daerah).