Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial

Juga dikenal sebagai: PMK 161/PMK.010/2019 · PMK No. 161/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) Dari Serat Stapel Sintetik Dan Artifisial
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk benang tersebut. Tujuan dari pengenaan BMTPS adalah untuk memulihkan kerugian industri dalam negeri.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengenaan BMTPS sebesar Rp.1.405,00/kg terhadap barang impor berupa produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang termasuk dalam pos tarif 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00.
  2. Pengecualian pengenaan BMTPS terhadap produk benang yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
  3. BMTPS merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.
  4. Kewajiban importir untuk menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk impor produk benang dari negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTPS dan negara yang memiliki kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
  5. BMTPS berlaku sepenuhnya terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini berlaku selama 200 (dua ratus) hari sejak tanggal berlakunya.

(-)

(-)