Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara

Juga dikenal sebagai: Permendagri 12/2018 · Permendagri No. 12 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2018Tanggal Penetapan:23 Maret 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Minahasa Dengan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku04 April 2018
Tanggal Penetapan23 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003, yang mengatur pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menetapkan batas daerah antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon guna memastikan kejelasan wilayah administratif dan menghindari sengketa batas wilayah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas daerah secara rinci antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon dengan menggunakan Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) serta Titik Koordinat Kartometrik (TK). Batas daerah dimulai dari PABU-029 dan berakhir pada PABU-078, dengan koordinat yang telah ditentukan. Posisi PBU, PABU, dan TK bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa, kelurahan, atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian dari lampiran peraturan ini.

(-)

(-)