Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Majene. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Majene.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan dan/atau penggunaan fasilitas persampahan/kebersihan. Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan dan/atau menggunakan fasilitas persampahan/kebersihan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan/atau volume sampah.
- Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan persampahan.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tarif bervariasi untuk instansi pemerintah, instansi swasta, sekolah, rumah tinggal, hotel, toko, rumah makan, salon, bengkel, pasar, sampah luar biasa, dan pabrik/industri/gudang.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan persampahan diberikan.
- Masa Retribusi: Masa retribusi adalah 1 (satu) bulan.
- Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran: Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus pada saat pengguna jasa menikmati pelayanan. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.