Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 14/2017 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2017Tanggal Penetapan:18 Desember 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangasem Tahun 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku18 Desember 2017
Tanggal Penetapan18 Desember 2017
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karangasem pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Karangsem.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Karangasem melalui penambahan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Karangasem. Pemerintah Kabupaten Karangasem sebelumnya telah melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011. Penambahan modal ini dilakukan untuk meningkatkan investasi dan memperluas cakupan pelayanan air bersih. Nilai penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 58.000.547.648,68. Pada Tahun 2018, dilakukan penambahan sebesar Rp 2.100.000.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sehingga, total penyertaan modal daerah kepada PDAM hingga Tahun 2018 menjadi Rp 60.100.547.648,68. Bupati Karangasem melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah ini.

(-)

(-)