Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1972 tentang Memperpanjang Tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerja Sebagai Ketua Team Pekuneg yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1972 · Keppres No. 19 Tahun 1972 · Keppres Nomor 19 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 1972Tanggal Penetapan:10 Maret 1972
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemperpanjang Tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerja Sebagai Ketua Team Pekuneg yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Februari 1972
Tanggal Penetapan10 Maret 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 2. Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1971

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Letnan Jenderal TNI R. Soerjo sebagai Ketua Tim Penertiban Keuangan Negara. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk mendukung usaha-usaha caretaker pimpinan P.T. Hotel Indonesia Internasional dalam rangka menyehatkan dan mengefisienkan perusahaan tersebut. Keputusan ini memperpanjang tugas yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1971 dan Nomor 59 Tahun 1971, dengan masa perpanjangan hingga 31 Desember 1972. Keputusan ini berlaku surut sejak 24 Februari 1972.

(-)

(-)