Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 105 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 105 Tahun 1966 tentang Memberhentikan dan Mengangkat Beberapa orang sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 105/1966 · Keppres No. 105 Tahun 1966 · Keppres Nomor 105 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 1966Tanggal Penetapan:13 Mei 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemberhentikan dan Mengangkat Beberapa orang sebagai Anggota Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Mei 1966
Tanggal Penetapan13 Mei 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden No.105 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menggantikan keanggotaan Musyawarah Pembantu Perencanaan Pembangunan Nasional (Muppenas) sehubungan dengan perubahan jabatan Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di beberapa wilayah. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota Muppenas yang sebelumnya menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I di Sulawesi Tenggara, Maluku, Sumatera Barat, dan Bali, yaitu J. Wajong, Mohd. Padang, Kaharuddin Datuk Rangkajo Basa, dan A.A.B. Sutedja. Sebagai penggantinya, diangkat La Ode Hadi, G.J. Latumahina, Soepoetro Brotodihardjo, dan I.GST. Putu Metra sebagai anggota baru Muppenas. Anggota baru ini akan menerima uang kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)