Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 2/2014 · Perda Kota Semarang No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2014Tanggal Penetapan:14 Mei 2014
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku14 Mei 2014
Tanggal Penetapan14 Mei 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 54)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengubah ketentuan tarif Pajak Penerangan Jalan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2011. Perubahan tarif tersebut meliputi: - Penggunaan tenaga listrik untuk sosial: Sosial Komersial menjadi 5% dan Sosial Murni menjadi 3%. - Penggunaan tenaga listrik untuk Rumah Tangga: Rumah Tangga 1 menjadi 8%, dan Rumah Tangga 2 dan 3 menjadi 9%. - Penggunaan tenaga listrik untuk Bisnis tetap 9%. - Penggunaan tenaga listrik untuk Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam tetap 3%. - Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tetap 1,5%. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas pengenaan dan pengawasan pajak penerangan jalan, serta meningkatkan asas keadilan bagi wajib pajak di Kota Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

(-)

(-)