Peraturan Menteri ini mengatur tentang persyaratan dan mekanisme sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) perikanan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi Tim HAM Perikanan dan pemangku kepentingan lainnya dalam tata cara sertifikasi HAM perikanan.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam memberikan sertifikat HAM perikanan, yang kemudian dilimpahkan kepada Ketua Tim HAM Perikanan. Pengusaha Perikanan harus menerapkan sistem HAM pada usaha perikanan sebelum mengajukan permohonan sertifikasi. Permohonan harus dilengkapi dengan berbagai dokumen seperti SIUP, SIPI/SIKPI, SKP, laporan penerapan sistem HAM perikanan, dan dokumen awak kapal/pekerja. Jika mempekerjakan tenaga kerja asing, diperlukan tambahan dokumen seperti rekomendasi tenaga kerja asing, rencana penggunaan tenaga kerja asing, visa kerja, dan IMTA.
Peraturan ini juga mengatur tentang Lembaga Penilai dan Lembaga Pelatihan yang harus diakreditasi oleh Tim HAM Perikanan. Lembaga Penilai bertugas melakukan penilaian sistem HAM perikanan dan pemantauan kepatuhan pelaksanaan sistem HAM perikanan. Lembaga Pelatihan bertugas menyelenggarakan pelatihan HAM Perikanan. Selain itu, diatur pula mengenai mekanisme keluhan terkait proses penilaian dan pemantauan, serta pendanaan yang bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah.