Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasuruan 10/2019 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2019Tanggal Penetapan:30 Desember 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pasuruan
Tanggal Berlaku30 Desember 2019
Tanggal Penetapan30 Desember 2019
Tempat PenetapanBangil

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan bertujuan untuk memberdayakan pemuda dalam pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah perlunya upaya pemberdayaan pemuda dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pemuda memiliki potensi dan peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan, peran, tanggung jawab, dan hak pemuda, serta pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan. Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan daerah dalam rangka menyelenggarakan Pelayanan Kepemudaan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di Daerah. Pemerintah Daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda sesuai dengan karakteristik dan potensi Daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, komunitas pemuda, pendaftaran organisasi kepemudaan dan komunitas pemuda, pemuda penyandang disabilitas, penghargaan, koordinasi dan kemitraan, pendanaan kepemudaan, serta pembinaan dan pengawasan.

(-)

1. Setiap Pembentukan Organisasi Kepemudaan yang tidak melaporkan kepada Pemerintah Daerah dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau tidak mendapatkan fasilitas dari Pemerintah Daerah.