Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 1/2022 · Perda Kabupaten Majalengka No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2022Tanggal Penetapan:14 April 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku14 April 2022
Tanggal Penetapan14 April 2022
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Majalengka. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Perencanaan dan penganggaran keuangan daerah ditekankan untuk disederhanakan. Ketentuan substansial mencakup: - **Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah, yang diklasifikasikan menurut Urusan Pemerintahan daerah dan organisasi. - **Pendapatan Daerah:** Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. - **Belanja Daerah:** Dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. - **Pembiayaan Daerah:** Meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA, pencairan Dana Cadangan, dll.) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok Utang, penyertaan modal daerah, dll.). - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD ini kemudian dijadikan dasar untuk membuat rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD.

(-)

(-)