Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesehatan lingkungan di Kota Metro. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial, sehingga setiap orang dapat mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sasaran penyelenggaraan kesehatan lingkungan meliputi lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, serta tempat pengelolaan makanan dan minuman.
Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan, serta melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional. Penanggung jawab utama penyelenggaraan kesehatan lingkungan adalah perangkat daerah yang membidangi kesehatan, dengan dukungan dari perangkat daerah lain yang terkait dengan masing-masing bidang sasaran kesehatan lingkungan.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan seperti air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan meliputi pengamanan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Pengamanan dilakukan melalui upaya perlindungan kesehatan masyarakat, pengolahan limbah, dan pengawasan terhadap limbah. Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. Pembinaan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, pendayagunaan tenaga kesehatan lingkungan, dan pembiayaan program. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan kualitas media lingkungan.