Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2016 tentang KESEHATAN LINGKUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 12/2016 · Perda Kota Metro No. 12 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2016Tanggal Penetapan:14 September 2016
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKESEHATAN LINGKUNGAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku14 September 2016
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanMetro

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 07 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kesehatan lingkungan di Kota Metro. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial, sehingga setiap orang dapat mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sasaran penyelenggaraan kesehatan lingkungan meliputi lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, serta tempat pengelolaan makanan dan minuman. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan, melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim terkait kesehatan, serta melakukan kerja sama dengan lembaga nasional dan internasional. Penanggung jawab utama penyelenggaraan kesehatan lingkungan adalah perangkat daerah yang membidangi kesehatan, dengan dukungan dari perangkat daerah lain yang terkait dengan masing-masing bidang sasaran kesehatan lingkungan. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan seperti air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit. Penyelenggaraan kesehatan lingkungan meliputi pengamanan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan. Pengamanan dilakukan melalui upaya perlindungan kesehatan masyarakat, pengolahan limbah, dan pengawasan terhadap limbah. Pengendalian dilakukan terhadap vektor dan binatang pembawa penyakit. Pembinaan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, pendayagunaan tenaga kesehatan lingkungan, dan pembiayaan program. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan, evaluasi, dan pemeriksaan kualitas media lingkungan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum daerah yang mengatur tentang Kesehatan Lingkungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penghuni permukiman yang tidak memelihara kualitas media lingkungan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, dan uang paksa. 2. Pengelola/penyelenggara lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, serta tempat pengelolaan makanan minuman yang tidak mewujudkan media lingkungan yang memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, penghentian sementara kegiatan/usaha, atau pencabutan izin.