Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pulang Pisau 6/2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraHubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
LokasiPemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanPulang Pisau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Perubahan meliputi definisi dalam Pasal 1, susunan organisasi dalam Pasal 2 dan Pasal 11, penambahan bagian baru mengenai Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Pasal 23A, 23B, 23C), perubahan pada Pasal 47 terkait bagan susunan organisasi, serta perubahan pada Pasal 54 dan 55 terkait pelaksanaan penataan organisasi dan penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana. Pembentukan kelembagaan ini didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD, serta analisis beban kerja untuk mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah.

1. Pelaksanaan penataan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Penjabaran tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini ditetapkan.

(-)