Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang PAJAK RESTORAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2005Tanggal Penetapan:17 Februari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK RESTORAN
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku17 Februari 2005
Tanggal Penetapan17 Februari 2005
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Ketentuan Substansial:

Pajak Restoran dikenakan atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk rumah makan, warung makan/minum, cafe, bar, dan sejenisnya, termasuk penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang. Dikecualikan dari objek pajak adalah usaha jasa boga/katering dan restoran dengan omzet tidak melebihi Rp3.000.000,00 per tahun.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan dan/atau pembayaran di restoran.

Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah menggunakan SSPD. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, dengan sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru yang terungkap.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).