di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2005 tentang PAJAK RESTORAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Ketentuan Substansial:
Pajak Restoran dikenakan atas setiap pelayanan restoran. Objek pajak meliputi pelayanan yang disediakan restoran dengan pembayaran, termasuk rumah makan, warung makan/minum, cafe, bar, dan sejenisnya, termasuk penjualan makanan/minuman yang diantar/dibawa pulang. Dikecualikan dari objek pajak adalah usaha jasa boga/katering dan restoran dengan omzet tidak melebihi Rp3.000.000,00 per tahun.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha restoran.
Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Pajak terutang dipungut di wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan takwim, dan pajak terutang terjadi pada saat pelayanan dan/atau pembayaran di restoran.
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah menggunakan SSPD. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak, dengan sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan jika terdapat kekurangan pembayaran atau data baru yang terungkap.