Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2019

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 4/2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 4 Tahun 2019 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeQanun
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku29 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanMeulaboh

(-)

Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Meulaboh. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM, pelayanan air minum yang bersih dan sehat, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dasar hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Penyertaan modal dilakukan dengan penempatan modal pada PDAM Tirta Meulaboh yang bersumber dari APBK dan sumber lain yang sah. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kinerja, produksi, pertumbuhan ekonomi Kabupaten, dan PAD. Jumlah total penyertaan modal dari tahun 2001 hingga 2017 adalah sebesar Rp.31.236.257.000,00. Pemerintah Kabupaten melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp.5.500.000.000,00 yang dialokasikan melalui APBK mulai tahun anggaran 2019.

Laba usaha yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan komponen pendapatan daerah. Bupati melakukan evaluasi terhadap penyertaan modal dengan menunjuk SKPD yang membidangi pengawasan untuk melakukan pemantauan dan pengendalian. Hasil pengawasan dilaporkan kepada Bupati.

Pengurangan modal daerah dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham Pemerintah Kabupaten kurang dari 51%. Pengurangan modal harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mendapat persetujuan DPRK Aceh Barat. Modal yang dikurangi disetor ke rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)