Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 25 Tahun 2015

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 25/2015 · Keppres No. 25 Tahun 2015 · Keppres Nomor 25 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2015Tanggal Penetapan:23 November 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Buapti Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 November 2015
Tanggal Penetapan23 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2015, sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan kepada warga negara menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Penetapan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 yang menetapkan jadwal pemungutan suara.

(-)

(-)